Blak-blakan! KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)
Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lembaga antirasuah belum menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap saat ini KPK bersama dengan BPK masih fokus menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dengan kapasitas sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026 juga berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. 

"Ya karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," ucap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

"Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3 yaitu kerugian keuangan negara," sambungnya.

Setelah penghitungan kerugian negara rampung, KPK kata Budi tidak menutup kemungkinan untuk langsung menahan para tersangka.

"Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan. Sehingga nanti berproses di persidangan," jelas Budi.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut mengklaim tidak mengetahui perihal kuota haji yang didapatkan biro travel dan umrah PT Maktour.

"Saya tidak tahu itu," ujar mantan Menteri Agama (Menag) itu usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

"Tidak mungkin itu," katanya.

Selain itu, Yaqut juga menepis kabar mengenai foto kedekatan dia dengan Fuad Hasan yang beredar luas di internet.

"Tidak ada, tidak ada,” ungkapnya.