Bukan Sakit, Ini Alasan KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Menurut KPK, pengalihan status tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu, 22 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi mengatakan langkah yang diambil KPK terhadap Yaqut berbeda dengan tersangka kasus lainnya, sebagaimana mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga pernah berstatus tahanan rumah.

Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit. Sementara Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujarnya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hari raya Idul Fitri 2026. 

Kabar itu diungkap istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak Lebaran di rumah tahanan negara.

Silvia diketahui menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026,  yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu dan menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ungkapnya

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan tersebut dan memastikan tetap mengawasi Yaqut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.