Tarif Listrik Agustus 2025 Tidak Naik, Ini Rincian Harga Token Per kWh untuk Semua Golongan
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.
Tarif ini tetap mengacu pada ketetapan Triwulan III (Juli–September 2025) yang masih sama seperti Triwulan II (April–Juni 2025).
Keputusan ini memberi kepastian bagi jutaan pelanggan PLN, terutama di tengah kekhawatiran kenaikan biaya hidup.
Tarif Listrik per kWh Agustus 2025 untuk Rumah Tangga Subsidi
Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang masih mendapatkan subsidi dari pemerintah:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
Adapun golongan rumah tangga 900 VA yang tergolong mampu (RTM) tidak lagi mendapatkan subsidi dan mengikuti tarif nonsubsidi.
Tarif Listrik per kWh Agustus 2025 untuk Rumah Tangga Nonsubsidi
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi tetap dikenai tarif sesuai dengan golongan daya listrik yang digunakan:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, tanpa perbedaan harga per kWh.
Harga Token Listrik Agustus 2025: Tetap Sesuai Nominal Pembelian
Harga token listrik PLN mengikuti nominal yang dibayarkan pelanggan, terutama jika dibeli melalui aplikasi resmi PLN Mobile.
Contoh:
- Beli token Rp 50.000, maka pelanggan membayar Rp 50.000.
Namun, jika membeli via e-commerce atau layanan pihak ketiga, akan dikenakan biaya layanan tambahan.
Token listrik akan dikonversikan ke dalam jumlah kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik dan dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di setiap daerah (antara 3–10 persen).
Cara beli token listrik diskon 50 persen melalui Tokopedia.
Contoh Perhitungan Token Listrik: Daya 1.300 VA
Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 1.300 VA membeli token sebesar Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3%. Maka, perhitungannya adalah:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3%: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Besaran kWh yang diperoleh:
- (Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh
Artinya, pelanggan tersebut akan mendapatkan daya listrik sekitar 33,57 kWh dari pembelian token Rp 50.000.
Tarif Tetap hingga September 2025
Dengan tidak adanya perubahan tarif pada Agustus 2025, maka tarif listrik PLN untuk rumah tangga akan tetap berlaku hingga akhir September 2025, kecuali jika ada kebijakan baru dari pemerintah atau Kementerian ESDM.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat, terutama kelompok pelanggan kecil dan menengah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .