Mendagri Ungkap Syarat Pilkada Lewat DPRD: Harus Ubah Undang-undang

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian.

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut salah satu syarat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Mendagri RI Tito Karnavian menyikapi usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 13 Januari 2026.

Ilustrasi surat suara pemilu

Tito menegaskan hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Ia menjelaskan merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.

Bunyi pasal tersebut menutup dilakukannya cara penunjukan. Oleh sebab itu, apabila pilkada tetap dilakukan lewat mekanisme DPRD maka harus ada perubahan undang-undang.

"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih melalui DPRD merupakan usulan yang layak untuk dipertimbangkan ataupun dikaji.

Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi atas berbagai ekses negatif yang muncul selama pelaksanaan Pilkada langsung. Eddy mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya selama hampir 10 tahun menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, ia mengamati adanya peningkatan intensitas praktik-praktik yang merusak demokrasi dalam Pilkada langsung.

"Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal: satu, money politics (politik uang); dua, politik dinasti; dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika Pilkada itu dilaksanakan secara langsung," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Desember 2025.

Politisi PAN ini menjelaskan bahwa pemilihan Pilkada melalui DPRD bertujuan untuk mengurangi dampak buruk tersebut. Eddy menyoroti bagaimana Pilkada langsung justru kerap mencederai pendidikan politik bagi masyarakat.

"Kalau kita lihat eksesnya, itu membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat. Masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya," tutur dia.

Ilustrasi pemilu

Ilustrasi pemilu

Meski begitu, Eddy menyadari bahwa perubahan mekanisme ini akan menuai pro dan kontra, terutama dari masyarakat yang merasa hak pilih langsungnya dicabut.

Namun, ia menekankan pentingnya melihat kepentingan yang lebih besar, yakni memperbaiki kualitas demokrasi. Lebih lanjut, dari sisi legalitas, Eddy meyakini usulan ini masih dalam koridor konstitusional. Ia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum jika nantinya terjadi perubahan undang-undang.