Wagub SF Hariyanto Bersumpah Bukan Pelapor Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid

Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto
Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto

Wakil Gubernur Riau yang kini ditunjuk menjadi Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata  Hariyanto atau SF Hariyanto membantah dirinya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan jadi saksi pelapor kasus dugaan korupsi terkait pemerasan yang menyeret gubernur sebelumnya Abdul Wahid yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hariyanto  mengaku bingung dengan tuduhan tersebut. Untuk itu dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu dengan kasus tersebut meskipun mengetahui ketika Abdul Wahid ditangkap.

"Saya bersumpah, saksi pelapor apa? Itu di sana semua anak buah saya semua, apa mungkin saya masukkan semua ke penjara. Saya tak tahu, saya tak ada melapor-lapor, jadi saya katakan itu fitnah," katanya di Pekanbaru, Kamis, 6 November 2025.

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) pakai rompi oranye dan tangan diborgol

Hariyanto emang mengetahui adanya penangkapan Abdul Wahid karena pada itu memang sedang bersama yang bersangkutan.

"Memang saat itu, kebetulan, saya bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Zulkifli duduk bersama di kafe yang jadi lokasi penangkapan Abdul Wahid, tetapi saya hanya tahu ramai ada orang di luar dan setelah itu pun langsung pulang," katanya.

"Kami lagi ngopi lalu pada ramai tamu di luar jadi memang Wagub tahu kami di dalam kafe belakang. Ada Bupati Siak, saya lihat keluar sudah ramai. Jadi kalau saya tahu memang saya tahu, setelah itu saya langsung pulang, salat, dan tak tahu lagi kejadian," ungkapnya.

"Saya dengan gubernur saat itu ngopi barang dan ibu Bupati Siak dan Faisal berempat ngopi, tahu tahu ketangkap. Kalau tahu gitu gak ke situ saya. Setelah ramai saya pulang, barang itu datang ke situ, saya kabur juga nanti saya diangkut pula," tambahnya.

Meski demikian dia berharap semoga gubernur dilancarkan dipermudah, diringankan bebannya. Dia pun memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. "Saya ada, sekda ada, asisten I II dan III, semua OPD siap tak ada satupun lumpuh dan tidak bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Ketiga tersangka masing-masing Abdul Wahid selaku Gubernur Riau; M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan kepada para kepala UPT Dinas PUPR PKPP yang meminta fee atau 'Jatah Preman' sebesar 5 persen (Rp7 miliar), atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.