Wamendagri Prihatin 4 Gubernur Riau Kena Kasus Korupsi: Kita Evaluasi Menyeluruh
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya angkat bicara soal kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Bima Arya mengaku pihak Kemendagri sudah mewanti-wanti seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi.
Hal itu sudah seringkali disampaikan oleh Kemendagri, terutama saat acara retret kepala daerah beberapa waktu lalu. Bahkan, kata Bima, Kemendagri menggandeng kementerian/lembaga lain guna mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
"Sudah sering pemerintah pusat, terutama Kemendagri mengingatkan dan memberikan arahan kepada kepala daerah. Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, Kejaksaan, BPKP dan lain-lain," kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) pakai rompi oranye dan tangan diborgol
Di sisi lain, Bima Arya mengaku prihatin atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sebab, sudah empat gubernur Riau terlibat kasus korupsi.
"Riau ini sangat prihatin. ini sudah 4 kali kasus korupsi gubernur," ujar dia.
Maka itu, Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri bakal melakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem pemilihan kepala daerah. Mulai dari sistem pemilihan hingga pengawasan.
"Ini artinya kembali lagi kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari rekruitmen kepala daerah, sistem pemilihan sampai sistem pengawasan pemerintahan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Ketiga tersangka masing-masing Abdul Wahid selaku Gubernur Riau; M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan kepada para kepala UPT Dinas PUPR PKPP yang meminta fee atau 'Jatah Preman' sebesar 5 persen (Rp7 miliar), atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.