Abdul Wahid Dipecat dari PKB? Cak Imin Bilang Begini
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kadernya, yaitu Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Cak imin meminta agar hal serupa tak terulang kembali. Ia mengingatkan peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kader PKB.
Menko Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.
Ia mengaku belum menerima permintaan bantuan hukum terkait kasus Abdul Wahid. Namun, PKB akan memproses secara internal terkait status Abdul Wahid di partai.
"Belum ada permintaan (bantuan hukum). Ya pasti nanti ada proses internal," kata dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia.
Ia mengatakan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari informasi adanya pertemuan di sebuah kafe di Riau.
"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di kota Pekanbaru antara saudara FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP," kata dia.
"Membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW yakni sebesar 2,5 persen," sambungnya.
Fee tersebut Atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen.
"Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap dia.
Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu.
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Riau tersangka pemerasan
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.
Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.