KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan

Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan)
Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penggeledahan dan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025.

"Sesaat setelah mengamankan saudara AW dan saudara TM secara pararel, tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah saudara AW di wilayah Jakarta Selatan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Dari penggeledahan tersebut, Tanak mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing dengan nilai Rp800 juta.

"Dari hasil pengeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing yakni 9000 poundsterling dan 3000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta," ucapnya.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," sambung Tanak. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia.