Ditahan KPK, PKB Belum Bahas Bantuan Hukum-Sanksi Buat Gubernur Riau Abdul Wahid

Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pihaknya belum membahas soal pemberian bantuan hukum maupun sanksi terhadap kadernya, Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini jadi tahanan KPK.

Abdul Wahid ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dia memeras anak buahnya dengan istilah 'jatah preman' senilai Rp7 miliar. 

"Ya kita belum bicarakan itu ya nanti. Kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu. Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para wakil ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil. Karena kita baru dengar barusan rilis dari KPK," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 6 November 2025.

"(Termasuk sanksi) kita belum bicara itu. Kita belum bicara masalah tadi bantuan hukum juga harus dibicarakan di rapat DPP," sambungnya.

Saat ditanya apakah PKB sudah berkomunikasi langsung dengan Abdul Wahid terkait penangkapan ini, Cucun mengaku belum tahu.

"Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini," jelas Cucun.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

Kode '7 Batang'

Tanak lantas mengungkap ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Awalnya, kasus ini terjadi pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP.

Pertemuan membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW sebesar 2,5 persen. 

Johanis Tanak mengungkap fee diberikan setelah adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen.

"Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap Tanak.

Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu. 

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.

Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar. 

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.

Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut.

Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar.