Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, PKB: Buka Saja, Siapa di Belakang Itu
Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pemerasan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati keputusan KPK terhadap Abdul Wahid itu.
"Kita juga menghormati apa yang sudah menjadi keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.
Meski begitu, Cucun meminta KPK untuk membuka secara terang kasus pemerasan yang menjerat kader partainya itu.
"Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini, itu siapa yang di balik itu atau di belakang itu," ungkap dia.
"Nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih bisa terjadi seperti ini proses awalnya," sambung Cucun.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.
Kode '7 Batang'
Tanak lantas mengungkap ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Awalnya, kasus ini terjadi pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW sebesar 2,5 persen.
Johanis Tanak mengungkap fee diberikan setelah adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen.
"Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap Tanak.
Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.
Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.
Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut.
Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar.