Modus Pemerasan Gubernur Riau Terungkap, Naikkan Anggaran Rp 106 M, Minta Jatah Preman Rp 4 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap pejabat di bawahnya.
Gubernur Riau menaikkan anggaran proyek jalan dan jembatan hingga Rp 106 miliar, lalu meminta setoran atau “jatah preman” yang terkumpul mencapai Rp 4,05 miliar.
Dana hasil pungutan itu, menurut penyidik, digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Naikkan Anggaran, Tagih Fee Proyek
Kasus ini bermula dari tambahan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada tahun 2025.
Awalnya, anggaran proyek hanya Rp 71,6 miliar, namun meningkat drastis menjadi Rp 177,4 miliar, bertambah Rp 106 miliar.
Kenaikan itu ternyata tidak gratis. Berdasarkan hasil penyidikan, Abdul Wahid meminta pejabat di bawahnya untuk menyetorkan “fee proyek” sebagai imbalan atas tambahan anggaran tersebut.
Pola ini dibahas dalam sebuah pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT, di mana mereka diminta menentukan besaran setoran untuk gubernur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa pada awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen dari nilai tambahan anggaran.
Namun, permintaan itu kemudian dinaikkan hingga 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Johanis.
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)
Jatah Preman untuk Gubernur
KPK menemukan bahwa dana hasil pungutan dikumpulkan melalui rantai pejabat dari bawah hingga ke Gubernur.
Para Kepala UPT menyerahkan uang kepada Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, kemudian diteruskan ke Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, lalu disampaikan ke Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai penghubung Abdul Wahid.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menambahkan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk perjalanan pribadi ke luar negeri.
“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” jelas Asep.
Tiga Kali Penyerahan Jatah Preman ke Gubernur Riau
Dari hasil penyidikan, KPK mencatat ada tiga kali penyerahan uang antara Juni hingga November 2025 dengan total mencapai Rp 4,05 miliar.
Berikut rinciannya:
- Juni 2025: Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar, dan Rp 1 miliar di antaranya diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam.
- Agustus 2025: Ferry kembali mengepul Rp 1,2 miliar, sebagian digunakan untuk biaya internal dinas, sisanya disimpan.
- November 2025: Kepala UPT Wilayah III mengumpulkan Rp 1,25 miliar, di mana Rp 450 juta diberikan lewat Arief dan Rp 800 juta diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis.
OTT KPK dan Penahanan Gubernur Riau
Modus pemerasan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Ferry Yunanda, Muhammad Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT, serta menyita uang tunai Rp 800 juta.
Sementara itu, Abdul Wahid ditangkap bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, di sebuah kafe di Riau.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Johanis.
Ketiganya akan menjalani penahanan 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menjerat pejabat publik yang melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
KPK menilai praktik ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik di lingkungan pemerintahan daerah.
“Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam)... ada beberapa keperluan ke luar negeri,” tegas Asep.
KPK Sebut Modus Pemerasan Terencana
Menurut penyidik, Abdul Wahid tidak hanya menyalahgunakan jabatannya, tetapi juga menginstitusikan pemerasan menjadi bagian dari mekanisme birokrasi.
Istilah “jatah preman” bukan hanya slang, melainkan sudah menjadi kode internal di kalangan pejabat Dinas PUPR Riau untuk menggambarkan kewajiban setoran ke gubernur.
Praktik semacam ini disebut KPK sebagai bentuk korupsi terstruktur yang berawal dari kebijakan politik anggaran.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.