Gubernur Jambi Al Haris Diadukan Atas Dugaan Korupsi Proyek Stadion, KPK Bakal Tindak Lanjuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris.
Pengaduan itu disampaikan langsung oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada Senin, 9 Februari 2026. Mereka melaporkan Al Haris dan sejumlah pejabat teknis terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi.
Menurut laporan itu, diduga terjadi dugaan korupsi pada proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dan dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar dari sumber pendanaan anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD).
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Senin, 9 Februari 2026.
Budi menjelaskan KPK juga selanjutnya akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa ditangani atau tidak.
Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi laporan masyarakat tersebut. Terlebih, kata dia, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan korupsi.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” pungkas dia.