KPK: Gubernur Riau Terima Jatah Preman Rp 4,05 Miliar, Dipakai untuk Jalan-jalan ke Inggris dan Brasil

Gubernur Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid, korupsi gubernur riau, Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK, KPK: Gubernur Riau Terima Jatah Preman Rp 4,05 Miliar, Dipakai untuk Jalan-jalan ke Inggris dan Brasil, Skema Pemerasan: Dari Fee Proyek Jadi “Jatah Preman”, Tiga Kali Setoran, Uang Mengalir ke Gubernur, Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti, Jerat Hukum dan Ancaman Pidana, KPK: Penyalahgunaan Kekuasaan yang Sistemik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Riau Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.

Temuan tersebut diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep.

“Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.

Skema Pemerasan: Dari Fee Proyek Jadi “Jatah Preman”

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Kasus bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI.

Pertemuan itu membahas kesanggupan mereka menyetorkan fee proyek bagi gubernur setelah adanya penambahan anggaran tahun 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa semula fee yang diminta sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Namun, kemudian besaran itu naik hingga 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Johanis.

Dana hasil pungutan tersebut dikumpulkan oleh Ferry Yunanda dan diserahkan melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Abdul Wahid.

Tiga Kali Setoran, Uang Mengalir ke Gubernur

Penyidik KPK menemukan ada tiga kali penyerahan uang dari bawahannya kepada Abdul Wahid antara Juni hingga November 2025.

  • Juni 2025: Uang sebesar Rp 1,6 miliar dikumpulkan, dan Rp 1 miliar di antaranya diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani.
  • Agustus 2025: Ferry kembali mengumpulkan Rp 1,2 miliar, yang sebagian digunakan untuk sopir Arief (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan Rp 300 juta disimpan Ferry.
  • November 2025: Kepala UPT Wilayah III menyetor Rp 1,25 miliar, di mana Rp 450 juta diserahkan lewat Arief dan Rp 800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” jelas Johanis.

KPK menduga, sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid, termasuk lawatan ke Inggris dan Brasil, sebagaimana terungkap dari temuan uang tunai dalam mata uang asing (Poundsterling) saat penggeledahan.

Gubernur Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid, korupsi gubernur riau, Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK, KPK: Gubernur Riau Terima Jatah Preman Rp 4,05 Miliar, Dipakai untuk Jalan-jalan ke Inggris dan Brasil, Skema Pemerasan: Dari Fee Proyek Jadi “Jatah Preman”, Tiga Kali Setoran, Uang Mengalir ke Gubernur, Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti, Jerat Hukum dan Ancaman Pidana, KPK: Penyalahgunaan Kekuasaan yang Sistemik

Gubernur Riau Abdul terlihat mengenakan rompi tahanan di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).

Dalam operasi itu, tim KPK menangkap Ferry Yunanda, Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT, dan menyita uang tunai Rp 800 juta.

Sementara Abdul Wahid ditangkap bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, di sebuah kafe di Riau.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Johanis.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

KPK menjerat Abdul Wahid dan dua bawahannya dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK: Penyalahgunaan Kekuasaan yang Sistemik

Menurut KPK, pola pemerasan semacam ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik di tubuh pemerintah daerah.

Istilah “jatah preman” menjadi kode internal di kalangan pejabat Dinas PUPR untuk kewajiban setoran ke gubernur.

Asep Guntur menegaskan, penyidikan kasus ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memberi efek jera bagi pejabat publik lain.

“Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam)... ada beberapa keperluan ke luar negeri,” kata Asep menegaskan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana uang hasil pemerasan dari proyek infrastruktur berubah menjadi dana jalan-jalan pejabat daerah, memperkuat stigma korupsi yang masih mengakar di birokrasi daerah.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.