Terungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid: Diduga Ancam Copot Anak Buahnya

ott kpk Gubernur riau abdul wahid, kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, jatah preman gubernur riau, Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid: Diduga Ancam Copot Anak Buahnya

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Penetapan ini diumumkan dua hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025).

Dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dengan modus jatah preman.

Ketiganya ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” ujar Johanis.

KPK juga memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai pecahan, mulai dari dolar AS, poundsterling, hingga rupiah. Uang tersebut disita dari operasi senyap yang berlangsung di Riau pada 3 November.

Bagaimana Modus Pemerasan Terjadi?

Menurut Johanis, kasus ini bermula ketika Abdul Wahid, melalui bawahannya, meminta setoran atau fee sebesar 5 persen dari anggaran tambahan tahun 2025 yang dialokasikan untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP. Total fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.

“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya,” kata Johanis. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

KPK mencatat, terdapat tiga kali setoran kepada Abdul Wahid antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp 4,05 miliar.

Setoran pertama dilakukan pada Juni sebesar Rp 1,6 miliar, setoran kedua pada Agustus sebesar Rp 1,2 miliar, dan terakhir pada November sebesar Rp 1,25 miliar.

“Total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis.

ott kpk Gubernur riau abdul wahid, kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, jatah preman gubernur riau, Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid: Diduga Ancam Copot Anak Buahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Apa yang Terjadi Saat OTT Berlangsung?

KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025) dan berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP), M Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 800 juta. Abdul Wahid kemudian ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, sebagian besar Kepala UPT yang terlibat dalam praktik setoran ini bahkan meminjam uang ke bank untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, ada yang pinjam ke bank,” kata Asep.

Uang Setoran untuk Lawatan ke Luar Negeri

KPK menemukan bahwa sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk membiayai perjalanan luar negeri Gubernur Abdul Wahid.

“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang poundsterling. Salah satu kegiatannya itu adalah lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil, dan terakhir ke Malaysia,” ungkap Asep.

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan KPK.

Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan dua tersangka lain ditempatkan di lokasi berbeda.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Riau yang terjerat korupsi. Sebelumnya, sudah ada empat gubernur Riau lain yang ditangkap oleh KPK atas kasus serupa, menandakan bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut masih menjadi masalah yang berulang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.