Prihatin Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, PKB: Kok Bisa Terjadi Seperti Ini

Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku prihatin Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK atas kasus pemerasan. 

Cucun pun bertanya-tanya mengapa peristiwa seperti ini terjadi pada kader PKB.

"Kita turut prihatin dan menyampaikan rasa kita juga, kepedulian, bahwa kok bisa terjadi seperti ini ya di kader kami," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.

Cucun pun mewanti-wanti kader PKB lainnya yang menjadi kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dia tidak ingin, kasus yang menjerat Abdul Wahid kembali terulang. 

"Kemudian kita mengingatkan kepada seluruh kader yang menjadi kepala daerah atau juga yang sekarang menjadi, baik eksekutif maupun legislatif di bawah, diberikan kepercayaan, semua untuk melihat satu gambaran seperti ini menjadi catatan jangan sampai terjadi lagi," tutur dia.

Di sisi lain, Cucun menegaskan PKB menghormati keputusan KPK yang menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dan menahannya.

"Makanya kita juga menghormati apa yang sudah menjadi keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Cucun.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka

Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia.

Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.