Apa Langkah Kemendagri Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka?

Kemendagri, Gubernur Riau, Abdul Wahid, tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa Langkah Kemendagri Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penunjukan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pada Rabu (5/11/2025).

“Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub (Riau SF Hariyanto) sebagai Plt (Pelaksana Tugas),” kata Bima Arya kepada Kompas.com. 

Dengan penunjukan ini, SF Hariyanto akan mengambil alih tugas-tugas pemerintahan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan tanpa hambatan.

Bima Arya menegaskan bahwa tugas utama SF Hariyanto adalah memastikan roda pemerintahan terus berjalan. "Menjalankan roda pemerintahan dan pastikan pelayanan publik terus berjalan," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya kelancaran administrasi dan layanan kepada masyarakat.

Pesan Kemendagri kepada Kepala Daerah

Kemendagri juga menyampaikan pesan penting kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Bima Arya mengingatkan agar kepala daerah tidak menganggap enteng tugas mereka, apalagi dalam hal integritas. 

"Kepala daerah jangan anggap enteng, setiap langkah diawasi," tegasnya, menambahkan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Korupsi yang Melibatkan Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan yang berlangsung di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. 

Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025), yang berhasil menangkap Abdul Wahid bersama dengan dua tersangka lainnya.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam)," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Penahanan Tersangka Korupsi

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, yang terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

"Terhadap saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara itu, FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tambah Johanis Tanak.

Sebagian artikel telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul dan Kemendagri Tunjuk Wagub Riau Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Tersangka. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.