KPK Ungkap Praktik Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid memberikan arahan kepada bawahannya untuk “patuh pada satu matahari,” yang dimaksudkan adalah dirinya sendiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau.
"Nah saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid juga menekankan bahwa Kepala Dinas merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur, sehingga semua perintah harus dipatuhi. "Bagi Kepala UPT yang tidak patuh, akan dilakukan evaluasi," lanjut Asep.
Evaluasi atau Mutasi: Ancaman untuk Kepala UPT yang Tidak Patuh
Asep menambahkan bahwa ancaman evaluasi bagi para Kepala UPT tersebut diartikan sebagai ancaman mutasi jika tidak mengikuti arahan gubernur.
"Nah, kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh para Kepala UPT dan yang lainnya itu ya kalau tidak nurut nanti akan diganti dan lain-lain, jadi mutasi dan lain-lain seperti itu," ujar Asep.
Tersangka Korupsi: Gubernur Abdul Wahid dan Pejabat Terkait
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.
Tidak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut kini tengah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
"Terhadap saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," terang Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.
Jatah Preman: Uang Setoran Rp 4,05 Miliar
Johanis Tanak juga mengungkapkan, bahwa uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetorkan untuk Gubernur Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar kepada Abdul Wahid.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ujar Johanis.
Para tersangka kini disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penunjukan Plt Gubernur Riau Setelah Penetapan Tersangka
Sementara itu, setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan penunjukan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Penunjukan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, pada Rabu (5/11/2025).
“Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub (Riau SF Hariyanto) sebagai Plt (Pelaksana Tugas),” kata Bima Arya.
Dengan penunjukan tersebut, SF Hariyanto diharapkan dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan dengan lancar.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Gubernur Riau Perintahkan Anak Buah "Tegak Lurus pada Satu Matahari", yaitu Dirinya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.