Catatan Suram Kepemimpinan di Riau: Ini Empat Gubernur Riau yang Terjerat Korupsi dan Kasusnya

Gubernur Riau Abdul Wahid, 1. Saleh Djasit (1998–2003): Kasus Mobil Damkar, 2. Rusli Zainal (2003–2013): Korupsi PON dan Kehutanan, 3. Annas Maamun (2014–2019): Suap Alih Fungsi Hutan, 4. Abdul Wahid (2024–sekarang): OTT KPK di Dinas PUPR
Gubernur Riau Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. Dari operasi senyap tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid..

Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa pagi (4/11) sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kaos putih dan masker. Selain dirinya, sejumlah pejabat Pemprov Riau juga ikut diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Meski begitu, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.

OTT ini merupakan rangkaian penindakan KPK terhadap kasus korupsi di berbagai daerah. Namun, penangkapan Gubernur Riau kali ini kembali membuka luka lama publik terhadap “tradisi suram” kepemimpinan di Riau, provinsi yang sudah empat kali berturut-turut gubernurnya terjerat korupsi.

Berikut catatan kelam para pemimpin Riau yang tersangkut kasus rasuah:

1. Saleh Djasit (1998–2003): Kasus Mobil Damkar

Gubernur Riau 1998–2003, Saleh Djasit

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK. Ia tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2003 senilai lebih dari Rp15 miliar.

Proyek tersebut dilakukan tanpa lelang terbuka dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Dalam proses hukum yang panjang, Saleh akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Tipikor.

Kasusnya menjadi simbol awal runtuhnya kepercayaan publik terhadap integritas pejabat di Riau.

2. Rusli Zainal (2003–2013): Korupsi PON dan Kehutanan

Gubernur Riau Rusli Zainal, 1. Saleh Djasit (1998–2003): Kasus Mobil Damkar, 2. Rusli Zainal (2003–2013): Korupsi PON dan Kehutanan, 3. Annas Maamun (2014–2019): Suap Alih Fungsi Hutan, 4. Abdul Wahid (2024–sekarang): OTT KPK di Dinas PUPR

Gubernur Riau Rusli Zainal

Pengganti Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga tidak luput dari jerat hukum. Ia terlibat dalam dua perkara besar sekaligus: suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012 dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak.

Majelis hakim menilai Rusli terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama dua periode kepemimpinannya. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski kemudian mendapat keringanan masa tahanan menjadi 10 tahun melalui peninjauan kembali (PK).

Rusli menjadi gubernur kedua yang mempertegas citra buruk Riau sebagai “provinsi langganan korupsi.”

3. Annas Maamun (2014–2019): Suap Alih Fungsi Hutan

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, 1. Saleh Djasit (1998–2003): Kasus Mobil Damkar, 2. Rusli Zainal (2003–2013): Korupsi PON dan Kehutanan, 3. Annas Maamun (2014–2019): Suap Alih Fungsi Hutan, 4. Abdul Wahid (2024–sekarang): OTT KPK di Dinas PUPR

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Hanya beberapa bulan setelah dilantik, Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014 karena menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Meskipun pada 2019 ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo yang mengurangi hukumannya satu tahun, Annas kembali tersandung kasus lain.

Pada 2022, ia kembali ditahan KPK atas kasus suap pengesahan APBD Riau 2014–2015 dan dijatuhi hukuman tambahan 1 tahun penjara.

4. Abdul Wahid (2024–sekarang): OTT KPK di Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid, 1. Saleh Djasit (1998–2003): Kasus Mobil Damkar, 2. Rusli Zainal (2003–2013): Korupsi PON dan Kehutanan, 3. Annas Maamun (2014–2019): Suap Alih Fungsi Hutan, 4. Abdul Wahid (2024–sekarang): OTT KPK di Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid

Kini, nama Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang berurusan dengan lembaga antirasuah. Ia diamankan dalam OTT KPK pada 3 November 2025, bersama sejumlah pejabat Pemprov Riau.

Meski status hukumnya masih menunggu hasil pemeriksaan, operasi ini disebut terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Jika terbukti, maka Abdul Wahid akan menjadi gubernur keempat berturut-turut di Riau yang terjerat kasus korupsi.

Rangkaian kasus ini menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan di Riau yang belum kunjung tuntas. Dari pengadaan mobil damkar hingga proyek infrastruktur, pola penyalahgunaan wewenang dan suap terus berulang.