Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Dolar Singapura

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga uang usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Senin, 15 Desember 2025.

Budi mengatakan uang yang disita dari SF Hariyanto diambil dari rumah pribadi Plt. Gubernur Riau tersebut.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," tutur dia.

Ia mengatakan mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura. Namun, KPK belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang disita tersebut karena masih dilakukan penghitungan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Penggeledahan ini dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” kata Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Senin, 15 Desember 2025.

Budi menyebut penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). 

“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ungkap dia.

Sementara itu, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.