Gubernur Riau dan 2 Orang Lainnya Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Modus: Jatah Preman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Selain gubernur, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP.
Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar,” jelas Johanis.
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5 dari 10 Orang yang ditangkap dalam OTT dan modusnya
KPK menangkap total 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (4/11/2025).
Mereka meliputi pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPR-PKPP) di pemerintahan Provinsi Riau.
Lima di antara 10 orang yang ditangkap tersebut telah dikonfirmasi jabatan serta namanya, yaitu:
- Gubernur Riau Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Setiawan
- Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda
- Staf Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam
- Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid, Tata Maulana
Dalam OTT, KPK juga mengamankan sejumlah uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling senilai Rp 1,6 miliar.
Budi menyebutkan, Abdul Wahdi diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman kepada para kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepada daerah itu modus-modusnya,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Ini 10 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.