Ironis, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Larang Pungutan, Kini Diduga Terima Rp 1,6 Miliar

OTT Gubernur Riau, OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid, ott gubernur riau, gubernur riau ott kpk, kpk ott riau, Abdul Wahid OTT, Abdul Wahid OTT KPK, kpk riau, gubernur ott kpk, Ironis, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Larang Pungutan, Kini Diduga Terima Rp 1,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,6 miliar setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga bagian dari penyerahan kepada Abdul Wahid selaku kepala daerah.

“Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).

KPK Menduga Pemberian Uang Bukan yang Pertama Kali

Budi menambahkan, lembaga anti-rasuah menduga bahwa pemberian uang dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan poundsterling kepada Abdul Wahid bukan pertama kali dilakukan.

Ia menegaskan bahwa OTT Gubernur Riau kali ini merupakan bagian dari penyerahan uang yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” jelas Budi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta untuk melakukan perbaikan setelah Abdul Wahid terjaring dalam OTT.

Pasalnya, sudah ada tiga Gubernur Riau sebelum Abdul Wahid yang diciduk karena kasus korupsi, Mereka adalah Saleh Jazit , Rusli Zainal. Annas Maamun.

Abdul Wahid sempat larang pejabat Pemprov Riau Minta Pungutan

Sebelum terjaring OTT KPK, Abdul Wahid sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani pada Kamis (25/9/2025).

SE tersebut melarang seluruh pejabat di Pemprov Riau menerima atau meminta pungutan dalam bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.

“Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Abdul Wahid dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

Ia menambahkan, SE Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 merupakan tindak lanjut dari SE KPK Nomor 7 Tahun 2025.

Pemprov Riau juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya melarang, Abdul Wahid juga sempat berjanji tidak akan memberikan toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar.

“Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar,” tandas Abdul Wahid.

Ironisnya, Abdul Wahid justru yang diciduk KPK dalam OTT pada Senin (3/11/2025).

Berdasarkan laporan Antara, Selasa (4/11/2025), KPK sempat mengejar Abdul Wahid di sebuah kafe saat proses OTT.

Selain Abdul Wahid, lembaga anti-rasuah juga mengamankan sejumlah pihak, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Muhammad Arif Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda.

Pihak lain yang diamankan adalah orang kepercayaan Gubernur Riau Tata Maulana dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.