Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Disambut Pendukung di Bandara Jelang Sidang Kasus “Jatah Preman”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu (11/3/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, serta memakai masker.
Abdul Wahid dan Arief Setiawan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sementara itu, Dani M Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Pemindahan penahanan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan perkara yang menjerat ketiganya. Hingga saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Apa alasan pemindahan penahanan para terdakwa?
Pemindahan penahanan dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif menjelang persidangan. Dengan memindahkan para terdakwa ke Pekanbaru, proses persidangan yang akan digelar di wilayah tersebut diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Pantauan di lapangan menunjukkan pengamanan ketat saat para terdakwa tiba di bandara. Mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuju lokasi penahanan masing-masing.
Saat digiring petugas, Abdul Wahid tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. Ia hanya menjawab singkat saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya.
"Alhamdulillah, sehat," ujar Abdul Wahid.
Mengapa pendukung Abdul Wahid datang ke bandara?
Di luar area bandara, sejumlah orang terlihat menunggu kedatangan Abdul Wahid. Mereka berkumpul sambil meneriakkan dukungan dengan menyatakan bahwa gubernur nonaktif tersebut tidak bersalah.
Salah satu pendukung Abdul Wahid, Rinaldi, mengatakan kedatangannya bersama sejumlah orang lainnya merupakan bentuk dukungan moral.
"Kami dari gerakan keadilan untuk Abdul Wahid datang ke sini untuk menyambut sebagai bentuk dukungan. Ada beberapa orang yang datang tanpa dikoordinir," kata Rinaldi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Abdul Wahid yang saat ini masih berada di Jakarta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara, yang saat ini masih berada di Jakarta. Mereka sedang melakukan konsolidasi dan menyatakan sangat siap menghadapi sidang pokok materi," ujarnya.
Rinaldi juga mengklaim pihaknya menemukan sejumlah fakta baru yang diyakini dapat menjadi bahan penting dalam persidangan nanti.
"Insya Allah kami telah menemukan hal-hal baru, nantinya dapat menjadi senjata dalam persidangan untuk membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah," katanya.
Apa sebenarnya perkara yang menjerat Abdul Wahid?
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Penyelidikan KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Modus yang digunakan disebut sebagai "jatah preman", yakni permintaan setoran dari pejabat di bawahnya.
Awalnya, pertemuan antara pejabat Dinas PUPR Riau membahas pemberian biaya sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025. Namun kemudian permintaan tersebut meningkat menjadi 5 persen.
Tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di enam wilayah UPT diketahui meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik sekitar Rp106 miliar. Dari kenaikan tersebut, disepakati setoran sekitar Rp7 miliar.
Dalam prosesnya, komunikasi terkait setoran tersebut menggunakan kode "tujuh batang". Setoran uang kemudian dilakukan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga menerima sekitar Rp2,25 miliar.
Menurut penyelidikan KPK, uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Meski demikian, tim kuasa hukum dan para pendukung Abdul Wahid tetap menyatakan keyakinan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang