Marcella Santoso Bayar Buzzer Ratusan Juta per Bulan untuk Harvey Moeis, Begini Pengakuan di Sidang

Harvey Moeis, Marcella Santoso Bayar Buzzer Ratusan Juta per Bulan untuk Harvey Moeis, Begini Pengakuan di Sidang

 Pengacara Marcella Santoso mengakui membayar jasa buzzer Rp 597,5 juta per bulan untuk membela kliennya, Harvey Moeis, yang terjerat perkara korupsi timah.

Pengakuan tersebut disampaikan Marcella saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan yang memuat kesepakatan kerja sama antara Marcella dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.

Marcella kemudian membenarkan isi berita acara pemeriksaan tersebut di hadapan majelis hakim.

Lantas, bagaimana pengakuan Marcella terkait tuduhan terhadapnya?

Pengakuan bayaran buzzer di pengadilan tipikor

Pengakuan tersebut muncul saat JPU membacakan berita acara pemeriksaan yang memuat kesepakatan kerja sama antara Marcella dan ketua tim buzzer, Adhiya Muzakki. 

Marcella membenarkan isi berita acara pemeriksaan tersebut di hadapan majelis hakim.

"Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, dengan harga yang disepakati selama satu bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000," kata jaksa saat membacakan BAP yang dikonfirmasi Marcella, dikutip dari Rabu (21/1/2026).

Marcella duduk sebagai saksi dalam perkara yang menjerat advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki.

Alasan penggunaan buzzer

Marcella menyampaikan bahwa pembayaran buzzer dilakukan saat kliennya, Harvey Moeis, menghadapi perkara korupsi timah. 

Ia menyebut kliennya menjadi sasaran komentar negatif di berbagai platform media sosial.

Marcella menyatakan sebagian komentar tersebut tidak berasal dari pengguna individu. 

"Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000. Ya berarti, kan, itu ternyata enggak semuanya orang. Ada juga yang komputer, ada juga buzzer," ujar Marcella.

Ia menyebut penggunaan buzzer dilakukan dalam konteks pembelaan kliennya.

Perintah pembuatan konten negatif

Dalam persidangan, Marcella juga mengakui pernah memberikan perintah kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 

Perintah itu disampaikan dengan cara meneruskan berita atau video agar diolah dan disebarluaskan.

"Jadi, kalau tadi bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul enggak saya forward? Betul, saya forward. Karena waktu itu viral. Dan, saya minta maaf," terang Marcella, dikutip dari , Rabu (21/1/2026).

Marcella menyebut konten tersebut berkaitan dengan isu yang sedang beredar saat itu.

Bantahan terkait isu Indonesia Gelap dan RUU TNI

Marcella membantah tudingan bahwa dirinya berada di balik konten bertema Indonesia Gelap dan RUU TNI. 

Ia menyatakan tidak pernah memberikan arahan atau poin kepada tim buzzer terkait dua isu tersebut.

"Itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya. Kan bisa bapak trace dari atas. Ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin," sanggah Marcella.

Ia menyebut ide untuk mendorong konten tersebut pernah disampaikan oleh Adhiya Muzakki, tetapi tidak disetujui olehnya.

Marcella Santoso saat ini berstatus tersangka dalam perkara perintangan penyidikan, meski berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. 

Sementara itu, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu menjalani proses hukum.

Mereka didakwa merintangi penyidikan melalui pembuatan konten dan narasi digital dalam penanganan perkara kasus suap hakim, korupsi timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang