Syarat SKCK 2025: Cara Buat Baru, Perpanjang, Online & Biaya Resmi Terbaru

masa berlaku SKCK, syarat skck 2025, cara membuat skck baru, cara perpanjang skck 2025, biaya resmi SKCK terbaru, skck online polri, cara daftar skck online 2025, dokumen syarat SKCK terbaru, Syarat SKCK 2025: Cara Buat Baru, Perpanjang, Online & Biaya Resmi Terbaru, Apa itu SKCK?, Syarat membuat SKCK baru, Syarat perpanjang SKCK, SKCK online 2025, Biaya resmi SKCK 2025, Masa berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar CPNS, masuk kerja, hingga pembuatan visa.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang bingung soal syarat SKCK, cara membuatnya, masa berlaku, dan biaya resminya.

Berikut panduan lengkap SKCK 2025 yang wajib kamu tahu.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Surat ini diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

Dulu SKCK dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika masih diperlukan.

Syarat membuat SKCK baru

Bagi kamu yang baru pertama kali mengurus SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat pengantar dari Kelurahan sesuai domisili.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah/Kenal Lahir.
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna (6 lembar).
  6. Formulir daftar riwayat hidup yang diisi di kantor polisi.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Syarat perpanjang SKCK

Kalau SKCK kamu sudah habis masa berlakunya (maksimal 1 tahun lewat), berikut syarat perpanjangan:

  1. SKCK lama asli atau legalisir.
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Pas foto terbaru 4x6 berwarna (3 lembar).
  6. Mengisi formulir perpanjangan di kantor polisi.

Catatan: Polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk syarat CPNS/PNS atau keperluan antar-negara. Untuk kebutuhan tersebut, pemohon wajib mengurus di Polres sesuai alamat KTP/SIM.

SKCK online 2025

masa berlaku SKCK, syarat skck 2025, cara membuat skck baru, cara perpanjang skck 2025, biaya resmi SKCK terbaru, skck online polri, cara daftar skck online 2025, dokumen syarat SKCK terbaru, Syarat SKCK 2025: Cara Buat Baru, Perpanjang, Online & Biaya Resmi Terbaru, Apa itu SKCK?, Syarat membuat SKCK baru, Syarat perpanjang SKCK, SKCK online 2025, Biaya resmi SKCK 2025, Masa berlaku SKCK

Ilustrasi syarat membuat SKCK.

Biar lebih praktis, Polri sudah menyediakan layanan SKCK Online di https://skck.polri.go.id.

Cara daftar SKCK online:

  1. Akses situs resmi SKCK Polri.
  2. Unggah dokumen persyaratan.
  3. Isi formulir online sesuai data diri.
  4. Setelah verifikasi, pemohon tinggal datang ke Polsek/Polres dengan membawa dokumen asli untuk pencetakan SKCK.

Biaya resmi SKCK 2025

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000.

Pembayaran dilakukan langsung ke petugas Polri di lokasi.

Masa berlaku SKCK

  • Berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Bisa diperpanjang jika masa berlaku habis dan masih diperlukan.

SKCK wajib disiapkan untuk berbagai administrasi penting.

Syarat SKCK baru dan perpanjangan berbeda, jadi pastikan dokumen lengkap.

Bisa daftar secara online lewat situs resmi Polri.

Biaya SKCK resmi hanya Rp 30.000.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.