Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Kudus, Bisa Diurus Online dan Diambil di Loket Drive Thru

SKCK, Polres Kudus, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Kudus, Bisa Diurus Online dan Diambil di Loket Drive Thru, Layanan Drive Thru SKCK Polres Kudus, Cara Mengurus SKCK di Polres Kudus, Syarat Dokumen Pembuatan SKCK di Polres Kudus, Biaya Pembuatan SKCK, Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku SKCK, Testimoni Warga Pengguna Layanan

Polres Kudus, Jawa Tengah, menghadirkan inovasi layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Inovasi tersebut berupa layanan drive thru atau layanan tanpa turun kendaraan (lantatur) dalam pengambilan SKCK.

Melalui layanan ini, Polres Kudus ingin mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen yang dibutuhkan.

Layanan Drive Thru SKCK Polres Kudus

Layanan drive thru SKCK ini resmi diluncurkan pada Senin (15/12/2025) di lingkungan Polres Kudus.

Loket drive thru berada di gedung pelayanan SKCK Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Kudus.

Layanan drive thru SKCK dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Melalui fasilitas ini, pemohon dapat mengambil SKCK tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.

Cara Mengurus SKCK di Polres Kudus

Sebelum mengambil SKCK secara drive thru, pemohon diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi SuperApp yang tersedia di Playstore dan Appstore.

Permohonan dapat diajukan kapan saja, termasuk pada malam hari atau hari libur, namun pengambilan dokumen tetap dilakukan pada jam kerja.

"Meski begitu, pemohon yang belum mendaftar online tetap kami layani di kantor pelayanan SKCK," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat peluncuran program.

Lebih lanjut, dalam layanan drive thru, pengambilan SKCK juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau perwakilan dari luar KK dengan syarat menyertakan surat kuasa bermaterai.

"Layanan drive thru ini bisa diakses siapa saja, baik yang sudah pernah mengajukan permohonan SKCK, maupun pemohon baru," katanya.

Syarat Dokumen Pembuatan SKCK di Polres Kudus

Dalam proses pendaftaran, pemohon wajib mengunggah sejumlah dokumen sebagai persyaratan pengajuan SKCK.

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan pemohon SKCK:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta lahir atau ijazah
  4. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar
  5. Tanda bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

Biaya Pembuatan SKCK

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer BRI Virtual Account (BRIVA).

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku SKCK

Pengurusan SKCK yang dilakukan secara online di Polres Kudus tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Untuk pelayanan, maksimal 1 menit, karena semua data sudah diproses secara online melalui aplikasi."

"Kami ingin memberikan pelayanan lebih mudah dan lebih cepat kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurut Heru, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan.

Testimoni Warga Pengguna Layanan

Salah satu pemohon, Ayu Haningrum (26), mengaku tertarik mencoba layanan SKCK drive thru Polres Kudus.

Warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, itu langsung memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Saya mencoba layanan baru Polres Kudus yaitu SKCK drive thru tanpa harus antre di lokasi."

"Bisa terlayani, syaratnya daftar online lewat aplikasi, nanti kalau sudah jadi, diinfo dan janjian dengan petugas di hari kerja," ujarnya.

Ayu mengungkapkan bahwa sebelumnya ia harus datang langsung ke Polres Kudus untuk mengurus SKCK secara manual dan menunggu prosesnya.

Kini, proses tersebut dinilai jauh lebih praktis.

"Sekarang semua serba mudah, pakai online (daftarnya) dan gak harus antre lama."

"Daftarnya online, ambilnya tinggal janjian lewat WhatssApp di loket drive thru. Enggak perlu turun dari kendaraan," kata dia.

Ayu mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan dan berharap layanan serupa diterapkan di berbagai layanan kepolisian lainnya.

"Ketika semua layanan bisa dibuat lebih mudah, kenapa tidak?"

"Banyak layanan dari kepolisian, jika bisa diuruskan lewat online tidak ribet lagi," harap dia.

Warga lainnya, Retno Fitriana, juga memanfaatkan layanan drive thru SKCK tanpa turun dari sepeda motor.

Ia mengaku awalnya ingin memastikan kebenaran informasi layanan tersebut.

"Memang benar, ada layanan (drive thru) ini. Jadi lebih mudah, efektif, dan efisien."

"Sekarang gak ribet lagi. Kalau bisa layanan-layanan lain bisa dibuat lebih mudah," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Urus SKCK di Kudus Kini Lebih Mudah: Daftar dan Unggah Berkas Online, Ambil secara Drive Thru".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang