Daftar PPPK KemenHAM 2026, Berikut Link Download Format Surat Lamaran dan Pernyataan

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi memulai fase pendafataran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025.
Meski rekrutmen masuk dalam tahun anggaran 2025, tahapan pendaftaran PPPK KemenHAM baru digelar 7-23 Januari 2026.
Dilansir dari laman KemenHAM, tersedia lima jabatan dengan 500 formasi pada PPPK KemenHAM 2026 yang akan ditempatkan di unit pusat serta 38 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum mendaftar PPPK KemenHAM 2026, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan calon pelamar, salah satunya yakni surat lamaran dan pernyataan.
Dalam hal ini, KemenHAM telah menyediakan format surat lamaran dan pernyataan yang bisa diunduh calon pelamar.
Link Download Format Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK KemenHAM 2026
Berikut adalah link download surat lamaran dan pernyataan untuk mendaftar PPPK KemenHAM 2026:
- Link download surat lamaran PDF;
- Link download surat pernyataan PDF;
Setelah mendownload surat lamaran dan pernyataan tersebut, calon pelamar perlu mengisi dan menandatanginya di atas materai.
Syarat Daftar PPPK KemenHAM 2026
Calon pelamar PPPK KemenHAM 2026 harus memenuhi persyaratan, baik itu persyaratan umum maupun persyaratan khusus sesuai jabatan yang dipilih.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan ketentuan memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan IPK serendah-rendahnya 2,75, atau bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jabatan
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
- Perencana Ahli Pertama: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran
- Apoteker Ahli Pertama: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki STRA yang masih berlaku
- Penata Layanan Operasional: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum
- Pengelola Layanan Operasional: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026
Berikut adalah tata cara pendaftaran PPPK KemenHAM 2026:
- Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
- Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
- Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen seperti surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja, KTP, pas foto, ijazah asli, transkrip nilai asli, serta STR bagi pelamar jabatan Apoteker;
- Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi tentang link download surat lamaran dan pernyataan untuk mendaftar PPPK KemenHAM 2026. Untuk informasi selengkapnya, masyarakat bisa mengakses laman berikut ini: KLIK DI SINI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang