Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Serang, Kini Bisa Diurus Secara Online

SKCK, Polres Serang, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Serang, Kini Bisa Diurus Secara Online, Pendaftaran SKCK Wajib Lewat Super App Polri, Dokumen yang Harus Disiapkan Pemohon SKCK, Biaya dan Masa Berlaku SKCK, Polres Serang Tetap Sediakan Pendampingan

Polres Serang, Banten, resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang hendak mengurus atau membuat SKCK.

Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK diwajibkan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru dengan skema SKCK Full Online.

Sementara pengambilan SKCK bisa dilakukan di Polres Serang yang beralamat di Jalan Bhayangkara No.01, Cisait, Kragilan.

Pendaftaran SKCK Wajib Lewat Super App Polri

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.

“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu, (1/11/2025).

  1. Unduh aplikasi POLRI Super App.
  2. Daftar akun menggunakan KTP atau kartu identitas, lalu verifikasi data.
  3. Pilih menu "SKCK" di halaman utama.
  4. Klik "Ajukan SKCK" untuk membuat SKCK baru.
  5. Pilih “Mulai” pada laman informasi SKCK baru.
  6. Pada konfirmasi data JKN, pilih "Dalam Negeri" untuk memverifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
  7. Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
  8. Lakukan pembayaran melalui transfer atau tunai saat pengambilan SKCK.
  9. SKCK dapat diambil di Polres terdekat pada hari kerja

“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan Pemohon SKCK

Menurut Deriyanto, masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung yang nantinya diunggah melalui aplikasi saat proses pendaftaran.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan pemohon SKCK meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir atau ijazah, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar, serta tanda bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan.

Biaya dan Masa Berlaku SKCK

Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, masa berlaku SKCK ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Polres Serang Tetap Sediakan Pendampingan

Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani, mengatakan penerapan sistem SKCK Full Online merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.

“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ucapnya.

Meski seluruh pendaftaran dilakukan secara digital, Saepul menegaskan Polres Serang tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK.

Pendampingan diberikan khususnya bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.

Dengan sistem ini, Polres Serang berharap pelayanan SKCK dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan.

“Utamanya untuk memudahkan masyarakat, semoga bisa membantu mempercepat dan tentunya bebas dari pungutan liar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul “Dear Warga Serang, Bikin SKCK di Polres Serang saat Ini Cukup dengan Sistem Online”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang