Hening Cipta 60 Detik pada Hari Pahlawan 2025, Catat Waktu dan Prosedurnya

Pemerintah mengajak masyarakat untuk mengikuti prosesi hening cipta serentak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025.
Prosesi mengheningkan cipta ini bertujuan mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.
Waktu Hening Cipta Hari Pahlawan 2025
Dikutip dari Dokumen Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025 yang dirilis Kementerian Sosial (Kemensos), pelaksanaan hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
Hening Cipta serentak dilaksanakan pada Senin tanggal 10 November 2025 pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Hari Pahlawan.
Prosedur Pelaksanaan Hening Cipta
Hening Cipta Hari Pahlawan 2025 selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
- Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
Kemudian, setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, yaitu yang berada di :
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah
- Jalan Raya (dalam kota)
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
Sementara, masyarakat yang berada di dalam kendaraan umum atau pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) diminta agar menghentikan kendaraannya saat Hening Cipta:
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot
- Kereta Api yang sedang berjalan :
- Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi
- Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB
Meski demikian, penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta Api yang sedang berjalan
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, antara lain Polisi Lalu Lintas atau Hansip
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.