Kerja ASN Pemprov Jawa Barat Dipangkas Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadhan 2026, Ini Rinciannya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 9 Februari 2026.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Tujuannya adalah menjaga kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadhan.
Bagaimana pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan?
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa kebijakan tetap mengedepankan efektivitas dan produktivitas kerja melalui pengaturan waktu yang lebih adaptif.
"Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30 WIB, istirahat 12.00-12.30 dan pulang kerja jam 14.00 WIB,” ujar Adi.
Setiap Jumat, waktu istirahat diperpanjang untuk memberi kesempatan pelaksanaan salat Jumat.
"Sementara setiap Jumat selama Ramadhan 2026, waktu istirahatnya lebih panjang karena adanya ibadah Salat Jumat, yakni dari pukul 11.30-12.30 WIB," katanya.
Total jam kerja ASN Pemprov Jabar selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Ramadhan.
Apakah pelayanan publik ikut berkurang?
Adi memastikan penyesuaian jam kerja tidak akan menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan menerapkan pengaturan khusus.
"Bagi ASN di bagian pelayanan publik, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan, akan menyesuaikan jam kerjanya berdasarkan ketetapan oleh pimpinan. Artinya tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dengan demikian, rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan layanan administrasi tetap berjalan normal meski jam kerja ASN disesuaikan.
Pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan melalui sidang isbat Kementerian Agama yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Berdasarkan kalender Hijriah 1447 H terbitan Kementerian Agama, awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Namun tanggal tersebut masih bersifat sementara hingga hasil sidang isbat diumumkan secara resmi.
Bagaimana kaitannya dengan cuti bersama ASN 2026?
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama ASN tahun 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Berikut jadwal cuti bersama ASN tahun 2026:
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan diharapkan membantu ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah daerah menekankan fleksibilitas kerja sebagai upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan spiritual selama bulan suci.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Kompas.com dengan judul "Pemprov Jabar Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Pulang Pukul 14.00 WIB".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang