Menkum Ungkap Pesan Prabowo untuk ASN agar Tak 'Bermain-main' Dengan Pelayanan Publik

Menteri Hukum (Menkum) Suratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Menteri Hukum (Menkum) Suratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar para aparatur sipil negara untuk tidak bermain-main dengan layanan publik, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut menanggapi maraknya penangkapan aparatur sipil negara (ASN) belakangan terkait dugaan kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main dan sampai hari ini," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Maka dari itu, kata dia, pesan Presiden tersebut terus dijalani pihaknya hingga saat ini.

Kendati demikian, Menkum menekankan saat ini semua kasus hukum tersebut masih memiliki asas praduga tak bersalah.

"Biarkan proses hukum itu dijalani," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.

Tak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga baru-baru ini menangkap pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi.

Kejagung mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026, mengatakan bahwa BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.

Dari insentif tersebut, tiga tersangka diduga menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi. (Ant)