Mengenal Ombudsman, Lembaga yang Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Mengenal Ombudsman, Lembaga yang Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Tanah Air.

Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara.

Termasuk juga Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.

Berdasarkan pasal 3 UU Nomor 37/2008 Ombudsman menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan prinsip berikut:

  • Kepatutan
  • Keadilan
  • Non-diskriminasi
  • Tidak memihak
  • Akuntabilitas
  • Keseimbangan
  • Keterbukaan dan
  • Kerahasiaan

Ombudsman di Indonesia hadir berkat tuntutan era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat.

Salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Daftar anggota Ombudsman 2026-2031

Mengenal Ombudsman, Lembaga yang Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

DPR lantik 9 anggota Ombudsman. Pimpinan DPR RI berfoto bersama calon Anggota Ombudsman Periode 2026-2031 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menyetujui sembilan nama yang menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu:

Ketua Ombudsman: Hery Susanto

Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona

Anggota Ombudsman:

  1. Abdul Ghoffar
  2. Fikri Yasin
  3. Maneger Nasution
  4. Nuzran Joher
  5. Partono
  6. Robertus Na Endi Jaweng
  7. Syafrida Rachmawati Rasahan.

Sembilan nama itu ditempuh melalui mekanisme rapat internal, setelah 18 calon anggota menempuh uji kepatutan dan kelayakan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang