Sebelum Silmy Karim Jadi Tersangka, Menteri Imipas Agus Andrianto Ultimatum Jajaran Imigrasi Soal Pelanggaran Hukum
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memunculkan fakta menarik. Sebulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto ternyata telah menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya terkait praktik pelanggaran hukum, khususnya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Peringatan itu disampaikan Agus Andrianto dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) Kementerian Imipas yang digelar pada 5 Mei 2026. Dalam arahannya, Agus menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur yang masih nekat melakukan pelanggaran hukum di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Pernyataan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Agus Andrianto Ancam Proses Pidana Pelanggar
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resminya pada 7 Mei 2026, Agus Andrianto secara terbuka mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas institusi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Ia bahkan menegaskan tidak akan ragu membawa bawahannya ke proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya ingatkan, ini institusi punya kalian loh. Dan siapa lagi yang mau menjaga? Dan saya sampaikan, saya tidak ragu-ragu memidanakan rekan-rekan yang memang masih nekat melakukan itu," tegas Agus Andrianto.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan paling tegas yang disampaikan Agus sejak menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Minta ASN Berhenti Melanggar Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga memberikan apresiasi kepada jajaran yang selama ini telah berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik serta menjalankan program-program kementerian sesuai arah pembangunan nasional.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan masih ada pegawai yang belum berubah dan tetap menjalankan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan kementerian.
Agus meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Imipas untuk segera meninggalkan praktik-praktik yang melanggar hukum sebelum berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Kepada teman-teman yang sudah berusaha baik, saya ucapkan terima kasih. Yang masih belum sadar, bangun, bangun dari tidur! Jangan nanti kamu kaget bangun-bangun masuk penjara kamu," ujar Agus.
Pernyataan tersebut kini dinilai relevan setelah kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi terungkap ke publik.
Tekankan Nilai PRIMA sebagai Pedoman Kerja
Dalam arahannya, Agus juga kembali mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai PRIMA yang menjadi pedoman kerja seluruh jajaran Kementerian Imipas.
PRIMA merupakan singkatan dari:
- Profesional
- Responsif
- Integritas
- Modern
- Akuntabel
Menurut Agus, nilai tersebut harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh jajaran tetap mampu bertahan dan beradaptasi menghadapi berbagai tantangan organisasi tanpa mengorbankan integritas.
"Dalam kondisi apapun, keterbatasan yang kita hadapi, kita harus mampu survive dan mampu bertahan. Mampu bertahan dan bisa beradaptasi dengan perkembangan dinamika situasi yang terjadi," katanya.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus yang kini menyeret Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Menurut KPK, Silmy diduga meminta bagian atau "jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian saat itu, Jaya Saputra.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo Budiyanto.
KPK Ungkap Aliran Dana Rp145,5 Miliar
Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan adanya praktik penarikan biaya tambahan atau pungutan liar terhadap pengurusan izin tinggal WNA.
Pungutan tersebut diduga dilakukan melalui berbagai proses administrasi, termasuk perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga pengurusan dokumen keluarga tanggungan.
KPK mengungkap total uang yang diterima para pihak dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Menurut Setyo Budiyanto, uang tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi secara rutin setiap pekan.
KPK bahkan menduga Silmy Karim menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu dari praktik tersebut.
Delapan Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.