Intip Tantangan Baru Para Inovator Perkuat Ekosistem Pelayanan Publik di Indonesia

Kepala LAN Muhammad Taufiq.
Kepala LAN Muhammad Taufiq.

Para inovator di berbagai daerah dihadapkan pada sejumlah hambatan yang tidak lagi bertumpu pada kurangnya ide inovasi atau gagasan. Melainkan pada persoalan sistemik yang menghambat lahirnya terobosan baru yang berdampak bagi masyarakat.

Beberapa faktor jadi penyebab diantaranya fragmentasi kebijakan yang tumpang-tindih, ketergantungan pada sumber pendanaan APBD/APBN, serta budaya risk aversion yang membuat inovasi kerap kali mandek dan hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif. 

Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq saat memberikan sambutan dalam kegiatan Seminar dan Launching Buku Referensi Ekosistem Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan secara Blended di Jakarta.

“Selama ini inovasi hanya berfokus pada penciptaan alat, maka ekosistem inovasi akan berfokus pada menciptakan lingkungan. Dalam konteks ini Ekosistem inovasi pelayanan publik diterjemahkan sebagai satu kesatuan utuh dari enabler-enabler inovasi yang saling berinteraksi dan berkolaborasi melalui berbagai aktor yang terlibat, untuk mendorong inovasi agar terus tumbuh, berkembang, dan menjaga keberlangsungan inovasi pelayanan publik secara berkesinambungan dan berkelanjutan (sustainability).” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini menegaskan bahwa pendekatan parsial tidak lagi memadai dan diperlukan adanya pergeseran menuju pembangunan ekosistem inovasi yang kolaboratif. Tapi, mengalihkan inovasi yang semula hanya dilakukan secara parsial atau ekosistem menuju ekosistem yang dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam menciptakan model ekosistem inovasi pelayanan publik, Taufik mengatakan, LAN mengadopsi 6 enabler kunci yaitu sumber daya manusia, regulasi, modal inovasi, budaya inovasi, kepemimpinan dan infrastruktur atau manajemen pengetahuan yang tersusun dalam bentuk hexagon yang saling mendukung antar pilar tersebut.

“Inovasi pelayanan publik bukan tentang memenangkan piala atau penghargaan, melainkan Inovasi adalah tentang memastikan bahwa negara hadir lebih cepat, lebih murah, dan lebih responsif untuk melayani rakyat” tandasnya.

Sementara itu, Direktorat Advokasi & Pengembangan Kinerja Kebijakan, Drs. Seno Hartono, Dess menjelaskan terkait enabler ekosistem inovasi pelayanan publik, pertama, SDM, Mengubah paradigma ASN dari operator administratif menjadi Agile Problem Solver yang berfokus pada kompetensi teknis dan mentalitas. 

Kedua, Kepemimpinan, yaitu pilar yang memastikan inovasi mendapatkan support strategis dan perlindungan budaya, seluruh pimpinan harus bertindak sebagai Role Model, Mentor, dan Coach yang adaptif dan transformasional untuk menciptakan “ruang aman” yang memungkinkan SDM berani bereksperimen dan berinovasi.

Ia melanjutkan, pilar ketiga adalah, regulasi yang mengatur Tata Kelola Inovasi mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi), Regulas dipandang sebagai kejelasan prosedur, menghindari tumpang tindih kebijakan, serta sebagai fasilitator dan pelindung bagi inovator untuk eksperimen inovasi, pilar keempat, budaya inovasi dengan menjadikan inovasi sebagai kebiasaan dan gaya hidup pegawai.

 Pilar ini secara fundamental berfungsi untuk mengatasi Kendala Dukungan Budaya, yakni minimnya apresiasi dan keberanian mengambil risiko. Budaya yang kuat memastikan Agen Perubahan (SDM) tidak bekerja dalam isolasi dan merasa aman untuk mencoba ide baru.

“Pilar kelima  adalah, modal inovasi dan infrastruktur, merupakan aspek material yang dibutuhkan untuk mentransformasi ide inovatif (dari SDM) menjadi realitas layanan publik  dengan didukung Regulasi dan Budaya, dan pilar terakhir yaitu, infrastruktur organisasi dan manajemen pengetahuan yang didukung dengan platform digital (INOLAND) dan ruang fisik (Lab Inovasi) untuk kolaborasi”, jelasnya.

Senada dengan hal itu, Analis Kebijakan Kementerian PAN RB, Jauhar Faisal Rahman mengapresiasi upaya LAN dalam membentuk ekosistem inovasi pelayanan publik yang bertujuan antara lain dapat mendorong percepatan penguatan inovasi pelayanan publik, mendukung pencapaian reformasi birokrasi tematik. 

“Mengkodifikasi dan menyelaraskan berbagai ketentuan menjadi satu kerangka kebijakan yang terpadu serta membangun sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap inovasi dalam pelayanan publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu dalam implementasinya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Febrina Tri Susila menyebutkan, keberhasilan provinsi sumatera barat dalam membangun ekosistem inovasi di tingkat daerah melalui dukungan dan komitmen pimpinan melalui perjanjian kinerja pelaksanaan inovasi yang mewajibkan setiap unit kerja setingkat eselon III wajib memiliki satu inovasi. Hal tersebut kemudian membawa provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu daerah berinovasi dengan jumlah 487 inovasi.

Dari sisi private sector, Komisari PT Scientia Sacra Sahitya, Budi Chairuddin mengungkapkan, langkah konkret membangun ekosistem inovasi pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyusunan rencana aksi inovasi pelayanan publik tingkat nasional dan daerah, pelembagaan (Institutionalization) dimana setiap instansi wajib memiliki tim/unit Inovasi, penguatan Manajemen Pengetahuan yang mampu mentransfer dan mereplikasi inovasi, dan pemberian Insentif.

Ia menegaskan, inovasi tidak bisa jalan sendiri-sendiri, dibutuhkan adanya  orkestrasi Hexa Helix, melalui kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sebuah ekosistem inovasi yang saling terintegrasi dan berdampak luas bagi masyarakat.