KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sekaligus membantah bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Budi menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut. Termasuk jika dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan.
“Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Meski demikian, Budi masih belum mengungkap secara gamblang ruangan apa saja di dalam rumah tersebut yang disegel KPK.
“Untuk detail ruagan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya, ini kan rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan di beberapa titik, tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya tapi juga ada dua wilayah lain di Bandung dan juga di Bali,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy Karim tampak keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Silmy ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026.
"KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Budi menjelaskan, delapan tersangka itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"Delapan orang yang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," tutur dia.