Sebelum Ditahan, Sony Sanjaya Sempat Tulis Surat untuk Kepala BGN yang Baru

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Wakil Kepala Badan Gizi Nasionql (BGN) bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BGN pada Rabu 3 Juni 2026. Rabu pagi sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sanjaya ternyata sempat menuliskan sebuah pesan untuk ketua BGN yang baru Nanik S Deyang. 

Pesan yang ditulis tangan oleh Sony Sanjaya itu sempat dibagikan di akun Instagram miliknya @sonysajayabd. Lantas apa isi ceritanya pesannya? Mengutip tulisan tangan Sony Sanjaya Nanik diketahui sempat memberikan hadiah kepada mantan wakil kepala BGN itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kepada yth. Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sebagai kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” demikian bunyi pesan tersebut. 

Sementara itu dalam caption unggahan Sony Sanjaya dia sempat memberikan ucapan selamat kepada Nanik S Deyang yang saat ini memimpin BGN. Dia juga memberikan doa yang terbaik agar Nanik bisa menjalankan tugas barunya sebagai kepala BGN. 

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan saya yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai kepala Badan Gizi Nasionql. Semoga senantiasa diberi kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” tulis dia. 

Sony Sanjaya turut menyampaikan pesan kepada Nanik agar amanah dalam menjalankan jabatan barunya dan terus memberikan manfaat bagi banyak orang.

“Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,”tulis dia. 

 

Seperti diberikan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Terungkap Bagaimana Cara Dadan CS Mainkan Proyek MBG

Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas atensi dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka," katanya. 

Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan yayasan yang berafiliasi dengan sekolah disebut justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.