Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Buka Suara, Begini Katanya

PNS Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi lari dari wartawan usai diperiksa KPK
PNS Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi lari dari wartawan usai diperiksa KPK

Nama Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, tengah menjadi sorotan usai disebut menghindari wawancara media terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Isu tersebut bahkan memunculkan spekulasi liar yang mengaitkan Ahmad Dedi dengan perkara yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ahmad Dedi, T S Hamonangan Daulay, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri maupun menghindari proses hukum.

"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan Daulay, kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut dia, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada media saat itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi saat ini masih sebagai saksi. Kehadirannya di pemeriksaan disebut sebagai bentuk kooperatif untuk membantu penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terpengaruh opini yang dinilai menyudutkan kliennya.

"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satu yang diperiksa yaitu Ahmad Dedi selaku PNS Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

Setelah menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam itu tampak lari terbirit-birit keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Dia terus berlari hingga jalan umum depan Gedung Merah Putih KPK tanpa menghiraukan awak media yang juga mengejarnya dari belakang. 

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terbaru, KPK meringkus pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Budiman ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur. "BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.