Polisi Tangkap 8 Pelaku Diduga Jual Bayi Baru Lahir di Medan
Kasus mengejutkan terjadi di Kota Medan setelah aparat kepolisian mengungkap praktik jual beli bayi yang masih berusia tiga hari. Polda Sumatera Utara kini tengah melakukan penyidikan intensif terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
"Personel saat ini masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Rohani di Medan dikutip Antara.
Menurut keterangan polisi, para pelaku terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki dengan inisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, SSE, dan BDS. Mereka diamankan aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut usai melakukan operasi penangkapan di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Siti menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Siti.