Bolehkah Korban dan Relawan Bencana Tidak Berpuasa? Simak Penjelasan Lengkap Syariatnya

puasa, qadha puasa, Bolehkah Korban dan Relawan Bencana Tidak Berpuasa? Simak Penjelasan Lengkap Syariatnya

Syariat Islam dikenal memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya yang berada dalam kondisi sulit. Tak terkecuali dalam pelaksanaan ibadah puasa, terutama bagi mereka yang sedang tertimpa musibah bencana alam atau para relawan yang bertugas di medan darurat.

Melansir data dan penjelasan resmi dari Muhammadiyah.or.id, kondisi bencana dikategorikan sebagai situasi darurat yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa pada waktunya dan menggantinya di hari lain atau melakukan qadha puasa.

Keringanan di Tengah Keterbatasan Logistik

Bagi orang yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan jauh (safar), Islam telah memberikan keringanan yang jelas. Namun, dalam konteks kekinian, ketentuan ini sangat relevan diterapkan pada kondisi bencana.

Para korban bencana maupun relawan sering kali dihadapkan pada tekanan fisik yang hebat, keterbatasan logistik, serta kebutuhan mendesak untuk menjaga keselamatan jiwa. Dalam situasi ini, tingkat kesulitan yang dialami bahkan dianggap dapat melebihi kondisi sakit atau safar pada umumnya.

"Memaksakan diri untuk tetap berpuasa ketika tidak mampu dan berada dalam situasi sulit tidak sejalan dengan tujuan syariat," tulis keterangan resmi tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (3/3/2026).

Penting untuk dicatat bahwa kewajiban puasa tidaklah gugur, melainkan ditangguhkan pelaksanaannya melalui mekanisme qadha setelah kondisi kembali memungkinkan.

Landasan Dalil: Islam Tidak Menyulitkan

Prinsip penghilangan kesukaran dan perlindungan jiwa menjadi landasan utama dalam penetapan hukum ini. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Ḥajj [22]: 78).

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga memberikan rambu-rambu melalui sabdanya mengenai larangan berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Mālik, Ibn Mājah, dan Aḥmad).

Hadis tersebut menjadi dasar hukum kuat bahwa pelaksanaan ibadah tidak boleh menimbulkan mudarat.

Jika berpuasa saat bencana berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar atau membahayakan fisik, maka meninggalkannya sementara waktu adalah pilihan yang dibenarkan secara syar’i.

Prioritas Puasa Wajib vs Puasa Sunnah

Dalam kondisi darurat bencana, terdapat perbedaan perlakuan antara puasa wajib dan puasa sunnah:

  1. Puasa Wajib: Tetap menjadi hutang yang harus dibayar melalui qadha puasa di hari lain saat situasi sudah stabil.
  2. Puasa Sunnah: Tidak dituntut untuk tetap dilakukan apabila berpotensi menimbulkan kesulitan atau membahayakan kondisi fisik relawan maupun korban.

Dengan demikian, bagi para relawan yang membutuhkan energi ekstra untuk evakuasi atau korban yang membutuhkan pemulihan fisik, menjaga kekuatan tubuh demi keselamatan jiwa adalah prioritas utama sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang