Bolehkah Kurban dengan Hewan Betina? Simak Hukum dan Penjelasan Syariatnya

kurban, kambing, Bolehkah Kurban dengan Hewan Betina? Simak Hukum dan Penjelasan Syariatnya

Pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga unta. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai jenis kelamin hewan yang dikurbankan, yakni bolehkah kurban dengan hewan betina?

Berdasarkan syariat Islam, salah satu syarat utama kurban adalah hewan tersebut harus berasal dari jenis hewan ternak (bahimatul an’am). Dikutip dari Laznas Dewan Dakwah, hewan tersebut juga wajib memenuhi kriteria usia minimal dan harus terhindar dari cacat fisik atau aib yang dapat membatalkan keabsahannya.

Hukum Kurban Hewan Betina

Terkait jenis kelamin, ketentuan syariat tidak membatasi kurban harus hewan jantan. Artinya, baik hewan jantan maupun betina sah untuk dijadikan kurban selama memenuhi syarat kesehatan dan umur.

Dasar hukum ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan dari Ummu Kurzin radhiyallahu 'anha, saat Rasulullah SAW bersabda mengenai akikah:

"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah baik jantan maupun betina." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i).

Imam Syafi'i dalam kitab al-Muhadzab menjelaskan bahwa kebolehan menggunakan hewan betina pada akikah merupakan indikasi kuat bahwa hal tersebut juga berlaku untuk ibadah kurban.

"Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban," tulis Imam asy-Syirazi dalam kitab tersebut.

Perbedaan Kualitas Daging Jantan dan Betina

Senada dengan hal tersebut, Imam An-Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Muhazzab menegaskan bahwa tidak ada larangan mengurbankan hewan betina. Namun, ia memberikan catatan mengenai kualitas fisik hewan.

"Jika dalam akikah saja dibolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak daripada daging betina dan daging betina lebih lembab," jelas An-Nawawi.

Meski secara hukum dinyatakan sah, terdapat urutan keutamaan (afdhal) dalam memilih hewan kurban. Bagi pe-kurban yang memiliki kemampuan finansial lebih, sangat dianjurkan untuk memilih hewan jantan.

Alasannya, hewan jantan secara umum memiliki kualitas daging yang lebih baik dan harga pasar yang lebih mahal. Ibadah kurban sendiri disyariatkan untuk memberikan persembahan terbaik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Mengagungkan Syiar Allah

Keutamaan memilih hewan terbaik ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al-Hajj ayat 32:

"Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, sahabat Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat tersebut dengan konteks kurban. "Mengagungkan syiar Allah dalam bentuk berkurban adalah mencari yang paling baik dan paling gemuk," terangnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu jika ingin berkurban dengan sapi atau kambing betina karena hukumnya sah secara agama.

Namun, memilih hewan jantan yang gemuk dan sehat tetap menjadi pilihan yang paling utama jika memungkinkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang