Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan

nadiem makarim tersangka korupsi, Nadiem Makarim praperadilan, korupsi digitalisasi pendidikan, Praperadilan Nadiem PN Jakarta Selatan, Dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud, Kejagung tetapkan Nadiem tersangka, Kerugian negara proyek Chromebook, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan, Pengacara sebut penetapan tersangka cacat hukum, Kronologi kasus korupsi Chromebook, Pasal yang menjerat Nadiem, Penetapan tersangka, Awal kasus pertemuan dengan Google, Aturan yang dilanggar

Mantan Menteri Pendidikan dan pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi menggugat status tersangkanya, Selasa (23/9/2025).

Dia mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dikutip Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

Pengacara sebut penetapan tersangka cacat hukum

Hana menyebut penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.

Alasannya, dugaan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun pada proyek Chromebook tidak dihitung oleh lembaga yang berwenang.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana.

Kronologi kasus korupsi Chromebook

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek di bawah Nadiem mendorong penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi sekolah.

  • 4 September 2025: Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
  • Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021: Aturan yang diterbitkan Nadiem mengunci penggunaan Chrome OS, membuat pengadaan laptop sekolah hanya bisa memakai Chromebook.
  • Kerugian negara: Kejagung memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.

Pasal yang menjerat Nadiem

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, dia masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka

nadiem makarim tersangka korupsi, Nadiem Makarim praperadilan, korupsi digitalisasi pendidikan, Praperadilan Nadiem PN Jakarta Selatan, Dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud, Kejagung tetapkan Nadiem tersangka, Kerugian negara proyek Chromebook, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan, Pengacara sebut penetapan tersangka cacat hukum, Kronologi kasus korupsi Chromebook, Pasal yang menjerat Nadiem, Penetapan tersangka, Awal kasus pertemuan dengan Google, Aturan yang dilanggar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKBK,” kata Nurcahyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Awal kasus pertemuan dengan Google

Kasus bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.

Dari beberapa pertemuan itu, disepakati agar Chromebook serta sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sudah ditolak menteri sebelumnya, ME, karena gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Rapat rahasia dan spesifikasi yang “mengunci” Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup lewat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, hingga staf khusus menteri.

Dalam rapat itu, diputuskan penggunaan Chromebook meski pengadaan TIK belum dimulai.

Selanjutnya, pejabat Kemendikbud membuat Juknis dan Juklak dengan spesifikasi teknis yang langsung menyebut Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.

Aturan yang dilanggar

Menurut penyidik, tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan:

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis DAK Fisik 2021.
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan.

Kerugian negara dan pasal yang disangkakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung detail kerugian, namun nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.