Oknum Mengaku Wartawan Diduga Peras Kontraktor Proyek IGD RSUD Pesawaran hingga Rp 10 Juta

Pesawaran, pemerasan, Oknum Mengaku Wartawan Diduga Peras Kontraktor Proyek IGD RSUD Pesawaran hingga Rp 10 Juta

Seorang kontraktor di Pesawaran, Lampung, diperas oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan media online.

Kasus ini akhirnya terungkap saat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor dengan memanfaatkan pemberitaan media online

Kasus ini bermula dari berita proyek IGD RSUD Pesawaran, lalu korban diperas dan diminta membayar sejumlah uang agar berita tidak dilanjutkan.

Kronologi kasus pemerasan

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap oknum yang memeras seorang kontraktor terkait pembangunan IGD RSUD Pesawaran.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial HI, yang mengaku sebagai wartawan, serta HA, petugas keamanan (satpam) RSUD Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan terkait proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran.

“HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut,” ujar AKBP Alvie, Selasa (3/2/2026).

Alvie menjelaskan, HI awalnya meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.

Setelah melalui proses negosiasi, korban yaitu kontraktor yang berinisial MS, akhirnya menyerahkan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran awal.

Namun keesokan harinya HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat.

Merasa tertekan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kronologi penangkapan

Kemudian, menurut Alvie, pada Kamis (29/1/2026), korban menyerahkan sisa uang sebesar Rp 2,5 juta melalui HA, setelah sebelumnya bekerja sama dengan kepolisian.

Saat penyerahan berlangsung itulah, petugas langsung mengamankan HA beserta barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp 2,5 juta.

Polisi kemudian menelusuri jejak HI, dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang berada di wilayah Gedongtataan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan HI merupakan otak dan pelaku utama, sedangkan HA membantu dalam pelaksanaannya. Keduanya juga menyebut adanya seorang saksi berinisial IZ yang turut menikmati hasil kejahatan,” jelas Alvie.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 482 dan/atau Pasal 483.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

MS sendiri mengaku bahwa pekerjaan pembangunan yang dikerjakannya tidak bermasalah. 

“Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, itu masih dalam masa pemeliharaan,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang