Polda NTT Jawab Isu Tambang Emas Ilegal Sebayur: Itu Bekas Galian Lama, Jika Ada Oknum Polisi Buktikan!
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membantah dugaan keterlibatan anggota Polres Manggarai Barat berinisial W dalam aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Manggarai Barat, NTT.
“Polda NTT telah cek lokasi Pulau Sebayur akhir November 2025: tidak ada aktivitas tambang emas ilegal aktif, hanya bekas galian lama yang sudah ditutup beton," jawab Kabidhumas lewat aplikasi pesan singkat, Selasa (2/12/2025).
Sisa-sisa Peralatan Tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, Manggarai Besar, NTT
Ia juga mengatakan Polda NTT mengajak masyarakat yang mengetahui keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas tambang ilegal di Labuan Bajo untuk segera melapor secara langsung ke Polda NTT atau melalui aplikasi.
"Dugaan keterlibatan oknum kami tangani serius dengan zero tolerance. Jika Saudara memiliki bukti konkret (foto, video, saksi, dll), silakan laporkan langsung ke Propam Polda NTT,” jelasnya.
Kombes Pol Novika sebelumnya mengatakan, tim penyidik Polres Manggarai Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Lufthfi Darmawan Aditya telah melaksanakan pemeriksaan lokasi dan memastikan bahwa lokasi tersebut hanya terdapat lubang bekas galian lama yang sudah dicor beton. Bekas galian tersebut merupakan sisa tambang tradisional masyarakat di masa lalu.
Tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, Manggarai Besar, NTT
Temuan ini terangnya, sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan tambang ilegal di pulau tersebut.
"Informasi ini harus diluruskan. Memang benar, Pulau Sebayur pernah ditambang secara tradisional bertahun-tahun lalu, dan sudah ada proses hukum pada 2012 serta 2014. Semua kasus sudah inkrah. Saat ini, tidak ada kegiatan ilegal mining di pulau tersebut," ungkapnya.
Kombes Novika menjelaskan, kasus pertambangan ilegal di Pulau Sebayur Besar telah diselesaikan secara hukum pada tahun 2012 dan 2014. Saat ini, pulau tersebut aman dari aktivitas ilegal mining.
"Yang ditemukan hanya lubang bekas galian lama yang sudah dicor beton, sisa tambang tradisional masyarakat di masa lalu," kata Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Di lokasi tersebut juga terdapat rumah kecil yang semula diduga sebagai bagian dari bukti ilegal mining, namun ternyata pondok tersebut merupakan rumah panggung kecil milik pekerja keramba mutiara.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi ini dekat zona penyangga Taman Nasional Komodo, mengancam ekosistem dan pariwisata Labuan Bajo.
Lubang galian yang telah ditutup diduga bekas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, NTT
Tim KPK yang dipimpin Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra mengatakan mereka telah melakukan penelusuran ke lokasi pada 27 November 2025 dan menemukan bekas galian serta peralatan seperti pipa besar, meski lokasi sudah kosong saat tiba. Aktivitas diduga berlangsung sejak 2010 (15 tahun), dilakukan malam hari, dengan hasil tambang dikirim ke NTB via Sape dan Sumbawa.
Selain itu, mantan pekerja tambang di sana berinisial P juga menyebutkan ia direkrut oleh oknum polisi berinisial W, yang merupakan anak dari pemilik lahan tambang berinisial I. Polisi W juga terlibat dalam pemindahan material ke Labuan Bajo menggunakan kapal pada malam hari.
"Pak W ini yang selalu ikut di speedboat ke Binongko Labuan Bajo. Muat berkarung-karung lumpur emas yang sudah dicuci dengan larutan kimia di pinggir pantai Sebayur," tuturnya. (Laporan Jo Kenaru, tvOne, NTT)