Top 5+ Fakta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka, Getok Rp 1 Miliar untuk Percepat Sengketa Lahan

Depok, Jawa Barat, PN Depok, OTT KPK, 5 Fakta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka, Getok Rp 1 Miliar untuk Percepat Sengketa Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaga anti-rasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).

Eka dan Bambang disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berikut lima fakta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK.

1. KPK Tetapkan Tiga Tersangka Lain

Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan. 

Mereka adalah Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TR), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok mencapai lima orang.

Asep menjelaskan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Rp 1 Miliar

Asep menjelaskan Eka dan Bambang meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai imbalan percepatan pelaksanaan eksekusi lahan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Yohansyah selaku perantara untuk diteruskan kepada pihak PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait dengan permintaan fee (imbalan, red.) sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG pada pihak PT KD," kata Asep, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).

Namun, pihak Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas nilai tersebut sehingga terjadi proses tawar-menawar antara para pihak.

“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp 850 juta,” katanya.

Asep juga menyebut Bambang kemudian menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar dalam penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.

3. Anak Usaha Kemenkeu Cairkan Invois Fiktif

Selain itu, KPK menemukan dugaan pencairan invois fiktif senilai Rp 850 juta yang dilakukan oleh PT Karabha Digdaya untuk memenuhi permintaan Eka dan Bambang.

Asep menjelaskan pencairan dana tersebut disamarkan sebagai pembayaran jasa konsultan perusahaan, yakni PT SKBB Consulting Solusindo.

Menurut Asep, nilai Rp 850 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah terjadi negosiasi dari permintaan awal sebesar Rp 1 miliar.

“Jadi, ini sudah menjadi modus operandinya. Ada invois fiktif untuk pembelian sesuatu padahal tidak beli gitu ya, dan akhirnya itu bisa dipertanggungjawabkan di pembukuan perusahaan,” kata Asep.

4. KPK Amankan Uang Rp 850 Juta sebagai Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta.

Barang bukti tersebut diperoleh dari tangan Yohansyah Maruanaya.

Asep memandang penyitaan tersebut menunjukkan beragam cara penyimpanan uang oleh para pelaku dalam perkara korupsi yang ditangani KPK belakangan ini.

"Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp 850 juta," jelas Asep.

"Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” tambahnya.

5. Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep.

Asep menyatakan KPK menduga penerimaan tersebut sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim.

“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang