Ketua PN Depok Jadi Tersangka KPK: Total Kekayaan Tak Sampai Rp 1 Miliar, Ini Rinciannya

Ketua PN Depok Jadi Tersangka KPK: Total Kekayaan Tak Sampai Rp 1 Miliar, Ini Rinciannya

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan kembali menyoroti integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep.

Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka?

Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah Ketua PN Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Kota Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga kelima pihak tersebut terlibat dalam praktik penerimaan atau janji yang berkaitan dengan penanganan sengketa lahan di PN Depok.

Sengketa dimaksud melibatkan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang disengketakan antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya.

Bagaimana dugaan peran pimpinan PN Depok?

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga memiliki peran sentral.

Keduanya disebut memerintahkan Jurusita PN Depok, Yohansyah, untuk melobi pihak PT Karabha Digdaya terkait perkara sengketa lahan tersebut.

Menurut KPK, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee senilai Rp 1 miliar.

Uang tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan yang tengah disengketakan di PN Depok.

Bagaimana profil kekayaan Ketua PN Depok?

Salah satu tersangka, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp949 juta.

Data tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025 untuk periode pelaporan 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, kekayaan I Wayan Eka Mariarta antara lain terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan senilai sekitar Rp750 juta yang berlokasi di Kabupaten/Kota Gianyar, Bali
  • Tiga unit kendaraan, yakni sepeda motor Honda PCX tahun 2020, sepeda motor Honda ADV tahun 2023, dan mobil Toyota Yaris tahun 2018
  • Harta bergerak senilai Rp250 juta
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp41 juta
  • Kas dan setara kas senilai Rp58 juta

Di sisi lain, I Wayan Eka Mariarta juga tercatat memiliki utang sekitar Rp150 juta, sehingga total harta kekayaan bersihnya mencapai Rp949 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang