Pabrik Gelap Sabu di Tangerang Hasilkan Keuntungan Rp 1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

sabu, Tangerang, Banten, Pabrik Gelap Sabu, Pabrik Gelap Sabu di Tangerang Hasilkan Keuntungan Rp 1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap, Penangkapan Berdasarkan Pengembangan Kerja Sama, Proses Produksi Narkotika di Apartemen, Peralatan dan Bahan Kimia Dibeli Secara Daring, Ancaman Hukum bagi Tersangka

Clandestine laboratory atau pabrik gelap yang memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, berhasil menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 miliar. 

Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku, IM dan DF, yang bertindak sebagai koki dan pemasar sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi menyatakan, "Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar selama enam bulan terakhir." Suyudi menjelaskan lebih lanjut.

"IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertindak sebagai pemasar hasil produksi," tambahnya. 

Penangkapan Berdasarkan Pengembangan Kerja Sama

Penangkapan terhadap IM dan DF terjadi pada operasi yang digelar BNN pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sama pada 2016. 

Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Proses Produksi Narkotika di Apartemen

Berdasarkan pengintaian yang dilakukan sejak Jumat sore, sebuah unit apartemen digunakan sebagai tempat produksi sabu.

"Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni," tambah Suyudi.

Peralatan dan Bahan Kimia Dibeli Secara Daring

Suyudi juga menjelaskan bahwa seluruh bahan kimia dan peralatan untuk laboratorium sabu dibeli secara daring.

"Prekursor ephedrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi sabu," katanya.

Dari operasi tersebut, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu padat seberat 209,02 gram, sabu cair sebanyak 319 mililiter, serta prekursor ephedrine seberat 1,06 kilogram.

Selain itu, turut diamankan bahan kimia lain seperti aceton 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, dan toluen sebanyak 3,43 liter. Peralatan laboratorium lainnya, seperti gelas kimia, juga turut disita.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sumber: .

.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.