KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

yaqut cholil qoumas diperiksa kpk, KPK umumkan tersangka kuota haji, kasus korupsi haji 2023 2024, kerugian negara Rp 1 triliun kuota haji, dugaan korupsi kuota haji tambahan, Pansus Angket Haji DPR temuan, kasus korupsi Kementerian Agama kuota haji, KPK cegah perjalanan luar negeri kasus haji, KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengumuman tersebut tinggal menunggu waktu.

“Sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dia menegaskan penyidikan berjalan tanpa kendala. “Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” ujar dia.

KPK beberkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus untuk dimintai keterangan.

Dari hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Polemik kuota haji 20.000 tambahan

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan.

Fokusnya pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi rata: 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk jemaah reguler.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.