Karutan Kolaka Dinonaktifkan Usai Kasus VCS Napi Peras Wanita Berkedok TNI AL, Sipir Diduga Terlibat
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bambang Punto Herdiyanto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil usai terungkap kasus pemerasan yang dilakukan seorang narapidana terhadap wanita dengan modus video call sex (VCS) sambil mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan penonaktifan Bambang dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan internal yang kini tengah berjalan.
“Karutan dinonaktifkan dulu karena dalam pemeriksaan internal dari Kanwil dan Patnal Pusat,” kata kanwil Ditjenpas Sultara, Sulardi di Kendari, Kamis, (30/102025) dikutip Antara.
Selain menonaktifkan kepala rutan, Kanwil Ditjenpas juga memeriksa seorang sipir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sipir tersebut diduga menjadi pihak yang menyelundupkan telepon seluler ke dalam blok tahanan dan dipakai oleh warga binaan berinisial WL untuk menjalankan aksi pemerasan.
Pengungkapan kasus VCS WBP yang menyamar sebagai TNI AL di Kendari
“Kita juga dari kanwil memeriksa makanya kita nonaktifkan. Kalau itu pegawainya (sipir) kita tarik juga ke kanwil. Kita menunggu status yang bersangkutan. Kalau tersangka kan harus tunggu proses dulu,” ujarnya.
Sulardi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran etik maupun unsur pidana dari hasil pemeriksaan. Ia menyebutkan bahwa sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian tetap atau pemecatan.
Menurut Sulardi, sidang kode etik baru akan digelar setelah pemeriksaan dari pihak kepolisian rampung. Ia menuturkan, jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana, maka sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap pihak yang terlibat.
Untuk sementara, posisi Bambang sebagai Kepala Rutan Kolaka digantikan oleh Andi Fahriadi, yang sebelumnya menjabat Kepala KP Lapas Kendari. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karutan Kolaka.
Sulardi berharap, penunjukan Andi dapat menjaga situasi Rutan Kolaka tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik penyelundupan ponsel, pungutan liar, maupun peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kita berharap seluruh petugas melaksanakan tugas dengan profesional punya integritas yang tinggi,” tutup kanwil Ditjenpas Sultara, Sulardi.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kolaka dengan modus video call sex (VCS) dengan berkedok menyamar sebagai anggota TNI.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang merupakan WBP atau narapidana berinisial WL, pada Jumat (24/10).
Ia menyampaikan jika kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban berinisial A dan pelaku melalui media sosial Facebook. Dalam aksinya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang sedang bertugas di Papua.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” kata Edwin L. Sengka.
Dia menyebut seiring berjalannya waktu mereka berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS, dan tanpa disadari oleh korban aksi VCS tersebut direkam oleh pelaku serta dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” kata dia.
Edwin menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, korban mengalami kerugian material mencapai Rp210 juta, yang terus dikirimkan kepada pelaku.
"Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online," jelas Edwin L. Sengka.
Ia menambahkan bahwa atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.