Keluarga Nilai Janggal, Polda NTT Lakukan Ekshumasi Jasad Delfi Korban Kecelakaan 1 Tahun Lalu
Merasa ada kejanggalan atas kematian Delfi Foes dan kekasihnya Lucky Sanu yang sebelumnya dilaporkan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, pihak keluarga Delfi mengajukan permohonan kepada Ditreskrim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian. Pada Senin, 19 Januari 2026, Ditreskrim Polda NTT melakukan ekshumasi di pemakaman keluarga Delfi Foes. Proses penggalian makam dan pemeriksaan jasad dilakukan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Kupang, NTT.
Dua foto Korban Kecelakaan 1 tahun Lalu jasadnya dilakukan ekshumasi oleh Polda NTT
Jasad Delfi Foes yang telah dimakamkan sejak Maret 2024 kembali dikeluarkan dari liang lahat untuk kepentingan penyelidikan. Autopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban, apakah murni akibat kecelakaan lalu lintas atau terdapat unsur tindak pidana kekerasan hingga dugaan pembunuhan.
Ekshumasi dan autopsi tersebut dilakukan atas permintaan dan desakan pihak keluarga yang sejak awal menilai kematian Delfi tidak wajar. Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam dan dipimpin oleh Dr. Edwin Tambunan.
Edwin Tambunan, dokter forensim RS Bhayangkara Kupang, menjelaskan bahwa tindakan autopsi meliputi pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jasad korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk visum dan diserahkan kepada penyidik Ditreskrim Polda NTT untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Autopsi berlangaung aman dan lancar dan dilakukan selama 1 jam tim forensik juga dihadapkan dengan pembusukan yang sudah terjadi pada jasad korban pasalnya korban Delfi Foes telah dimakamkan sejak Maret 2024 silam," ujar Dr. Edwin Tambunan.
Sementara itu, Fijer Foes, ayah korban, menuturkan bahwa keluarga sejak awal merasa curiga dengan kematian Delfi Foes yang disebut meninggal akibat kecelakaan tunggal bersama kekasihnya, Lucky Sanu. Namun, ekshumasi baru dapat dilakukan setelah melalui proses panjang sejak 2024.
"Apapun hasilnya dari autopsi bila murni kecelakaan keluarga akan menerima, namun bima hasilnya menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan dan pembunuhan hingg menghilabgkan nyawa Delfi keluarga menuntut polisi segera mengusut tuntaa kasus ini dan menangkap para tersangka," ujar Fijer Foes.
Kuasa hukum keluarga, Imbo Tulung, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrim Polda NTT yang telah mengakomodasi permintaan keluarga demi mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Delfi Foes dan Lucky Sanu.
"Apresiasi bagi Penyidik Ditreskrim Polda NTT yang mau menerima desakan dan permintaan keluarga agar makam Delfi kembali dibongkar dan jasadnya diotopsi," kata Imbo Tulung Kuasa hukum keluarga Foes.
Sebagaimana diketahui, pada Maret 2024, pasangan kekasih Delfi Foes dan Lucky Sanu dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal sepeda motor. Namun pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam peristiwa tersebut dan terus berupaya mengungkap penyebab pasti kematian anak mereka.
Bahkan, pada pekan lalu, makam Lucky Sanu juga telah dibongkar dan jasadnya dilakukan autopsi. Keluarga berharap, melalui rangkaian tindakan forensik ini, keadilan dapat ditegakkan secara transparan. (Laporan frits, tvOne, Kupang)