Korupsi Bank Cirebon, Ada 280 Transaksi Fiktif dan Rp 24,6 Miliar di Tangan Tersangka

cirebon, pegawai bank, kejari kabupaten cirebon, korupsi bank Cirebon, mantan staf bank tersangka korupsi, penyelewengan dana bank, tindak pidana korupsi Rp 24 6 miliar, Korupsi Bank Cirebon, Ada 280 Transaksi Fiktif dan Rp 24,6 Miliar di Tangan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan seorang mantan staf administrasi bank milik pemerintah berinisial MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 24,6 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan bahwa MY diduga menyelewengkan dana bank tempatnya bekerja sejak tahun 2018 hingga 2025.

Dalam periode tersebut, MY disebut memanfaatkan celah sistem perbankan untuk mengalihkan dana ke sejumlah rekening pribadi maupun rekening penampung lain.

“Modusnya, tersangka MY memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu untuk menghindari pantauan sistem. Kemudian, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif demi menutupi perbuatannya,” ujar Yudhi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cirebon, Rabu (2/9/2025) malam.

280 Transaksi Mencurigakan

Menurut Yudhi, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan yang dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun. Transaksi tersebut teridentifikasi melibatkan manipulasi data internal serta pembuatan dokumen fiktif untuk menutupi aliran dana yang diselewengkan.

Sebagian hasil dari tindak pidana korupsi itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.

Dari hasil penggeledahan dan penelusuran aset, tim penyidik menyita satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu motor Vespa bermotif batik, sebuah iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton seharga Rp 10 juta, tas merek MCM, serta uang tunai Rp 131,9 juta yang sebelumnya telah diblokir di rekening MY.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung hasil pembuktian di pengadilan.

Selain itu, MY juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami lakukan. Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Tim sedang menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan orang lain,” kata Yudhi.

Tersangka Ditahan 20 Hari

Usai konferensi pers, MY tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, MY dibawa untuk ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka selama tujuh tahun bekerja di bank pemerintah tersebut.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul