Oknum TNI di Medan Dituntut Pecat, Diduga Peras Mantan Kekasih Rp 30 Juta Modus Video Asusila

Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu, oknum anggota TNI di Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan kekasihnya, AN.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Selasa (10/2/2026). Selain hukuman badan, terdakwa juga terancam kehilangan kariernya di dunia militer.
Oditur menilai Sertu Fadly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman.
Modus Janji Nikah dan Rekaman VCS
Dalam uraian tuntutannya, Oditur mengungkapkan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban bermula sejak tahun 2022. Saat itu, Fadly diduga memberikan janji manis akan menikahi korban hingga membujuknya untuk menginap di sebuah hotel.
Oditur juga membeberkan adanya intimidasi psikologis terhadap korban terkait status keanggotaan Persit (Persatuan Istri Tentara).
"Korban pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, 'Apakah kamu masih perawan? Karena kalau kamu mau jadi anggota Persit harusnya perawan'. Dan dijawab (korban), dia masih perawan," ujar Oditur saat membacakan tuntutan.
Setelah melakukan rudapaksa terhadap korban, terdakwa kemudian mengajak korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, aksi tersebut direkam oleh terdakwa dan digunakan sebagai senjata untuk memeras korban di kemudian hari.
Peras Korban hingga Rp 30 Juta
Aksi pemerasan ini mulai terjadi secara intensif saat hubungan keduanya merenggang pada Oktober 2024. Setelah korban memblokir kontak terdakwa, Sertu Fadly kembali menghubungi korban melalui media sosial Instagram pada Januari 2025.
"Terdakwa meminta uang sebesar Rp 500.000. Karena ditolak, ia mulai mengirimkan potongan video asusila tersebut kepada korban sebagai ancaman agar video tidak disebarluaskan," kata Oditur Mayor Tecki.
Lantaran merasa terancam dan takut martabatnya jatuh, korban terpaksa menuruti permintaan terdakwa. Transaksi pemberian uang terus berulang dengan nominal mencapai lebih dari Rp 1.000.000 per transaksi, hingga total kerugian materiil korban menyentuh angka Rp 30.000.000.
Tuntutan Penjara dan Pemecatan
Atas perbuatannya, Oditur menjerat terdakwa dengan pasal kumulatif terkait pemerasan dan Pelanggaran UU ITE. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023, serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami mohon agar Sertu Fadly dipidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Oditur.
Tak hanya hukuman fisik, Oditur juga meminta majelis hakim memberikan sanksi berat berupa pemecatan dari kedinasan TNI. Tindakan terdakwa dinilai telah mencederai institusi, khususnya Kodam I Bukit Barisan.
"Hukuman tambahan dipecat dari institusi TNI," sambung Oditur.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sertu Fadly melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga 2 Maret 2026 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fadly Sitepu, Oknum TNI di Medan yang Peras Mantan Pacar Pakai VCX Dituntut 2 Tahun dan Dipecat
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang